Polres Jember Selesaikan Kasus Pencurian Beras Melalui Restorative Justice, Kapolda Jatim Beri Bantuan Modal Usaha
Banaspatnetseven.com || JEMBER – Penanganan kasus pencurian beras yang melibatkan seorang ibu berusia 45 tahun di Kabupaten Jember berakhir melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Selain penyelesaian perkara, perempuan berinisial Sun tersebut juga mendapat bantuan modal usaha dari Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., untuk membantunya membangun kembali kehidupan bersama ketiga anaknya.
Peristiwa ini bermula pada 25 Oktober 2026, ketika Sun diduga mengambil beras di sebuah toko sembako di wilayah Jember. Perempuan asal Kecamatan Ajung itu diketahui merupakan seorang janda yang memiliki tiga anak. Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah ketiadaan pekerjaan dan penghasilan tetap, menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Setelah mengetahui kondisi yang dialami Sun, Kapolda Jawa Timur memberikan perhatian dengan menyiapkan bantuan modal usaha. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi Sun untuk merintis usaha mandiri dan memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarganya.
Sejalan dengan langkah tersebut, Polres Jember menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Pada Selasa (3/11/2026), kepolisian juga menyalurkan bantuan sembako untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Sun.
Bantuan modal usaha dan sembako diserahkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jember. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan sosial dan ekonomi.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026), Alaiddin berharap bantuan modal usaha dari Kapolda Jatim dapat dimanfaatkan Sun untuk memulai kegiatan ekonomi secara mandiri.
“Di balik setiap persoalan hukum, selalu ada sisi kemanusiaan yang perlu kita timbang. Kami berharap bantuan modal usaha dari Bapak Kapolda Jatim ini dapat menjadi langkah awal bagi Ibu Sun untuk menata kembali kehidupannya, membuka usaha mandiri, dan menafkahi anak-anaknya dengan cara yang lebih baik,” ungkap AKBP Alaiddin.
Ia menambahkan, penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi Sun untuk memperbaiki kehidupannya. Seseorang yang pernah melakukan kesalahan karena berada dalam kondisi sulit, menurutnya, tetap perlu memperoleh ruang untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Bagi Sun, bantuan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan kebutuhan keluarga dalam jangka pendek, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan. Dengan demikian, ia memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhan ketiga anaknya melalui usaha yang dirintis secara mandiri.
Melalui pendekatan restorative justice yang disertai bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi, Polres Jember berupaya menghadirkan penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan meningkatkan kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan ekonomi. Apabila menemukan kondisi serupa, bantuan dapat disalurkan melalui jalur yang tepat agar mereka memperoleh pendampingan dan kesempatan untuk bangkit. Di sisi lain, setiap orang tetap diingatkan untuk menyelesaikan persoalan hidup tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Hms / Jurnalis: Mohamad Yunus