Kapolres Kediri Kota Tampung Aspirasi Warga, Bahas Sound Horeg Hingga Pelayanan SIM
Banaspatnetseven.com || KEDIRI KOTA – Berbagai persoalan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga pelayanan kepolisian menjadi bahan dialog dalam kegiatan Ngopi Bareng Kapolres Kediri Kota bersama warga di kawasan Sumber Banteng, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menjadi ruang komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat. Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., hadir bersama sejumlah pejabat utama Polres Kediri Kota, yakni Kabagops Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H., Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K., Kasat Lantas AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., serta Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H.
Hadir pula Sekretaris Kecamatan Pesantren Sudariono, Lurah Tempurejo Sri Handayani, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta para ketua RT dan RW setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terkait situasi lingkungan dan kualitas pelayanan kepolisian. Dialog berlangsung dalam suasana santai agar masyarakat dapat menyampaikan persoalan secara terbuka.
AKBP Kresno Wisnu Putranto menjelaskan, komunikasi secara langsung merupakan salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Menurutnya, kepolisian harus hadir dan memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
Ia menegaskan, tugas kepolisian tidak sebatas menjaga keamanan dan ketertiban. Polri juga dituntut memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, serta tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Kapolres menyampaikan bahwa kritik, saran, dan dukungan dari warga diperlukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Setiap masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan institusi kepolisian ke depan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menyosialisasikan layanan Call Center 110. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak kejadian, gangguan kamtibmas, kondisi darurat, hingga bencana. Dengan adanya laporan tersebut, petugas diharapkan dapat segera merespons dan mendatangi lokasi sesuai kebutuhan.
Sejumlah persoalan kemudian mengemuka dalam sesi tanya jawab. Warga menyoroti ketertiban penyelenggaraan kegiatan sound horeg, mekanisme pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon dari luar daerah, serta pelaksanaan sosialisasi Operasi Patuh 2026.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan adanya penyesuaian pengaturan lampu lalu lintas, termasuk kemungkinan pemasangan lampu kuning pada traffic light. Persoalan administrasi kendaraan turut dibahas, khususnya mengenai prosedur pengurusan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelayanan SIM bagi warga yang berasal dari luar Kota Kediri, Kapolres menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun usulan pemasangan lampu kuning pada traffic light disarankan untuk dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan. Koordinasi tersebut diperlukan agar usulan dapat ditindaklanjuti melalui kajian teknis dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi lalu lintas di lapangan.
Sementara bagi masyarakat yang kehilangan BPKB, Kapolres menerangkan bahwa dokumen pengganti tetap dapat diurus melalui prosedur administrasi dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pengendara diminta meningkatkan kedisiplinan, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, menaati rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kediri Kota berharap komunikasi dan kerja sama dengan masyarakat dapat terus terpelihara. Berbagai persoalan yang disampaikan warga diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 ketika membutuhkan bantuan kepolisian, terutama saat terjadi gangguan keamanan, keadaan darurat, maupun peristiwa yang memerlukan penanganan segera. Kesadaran menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan diharapkan menjadi tanggung jawab bersama.
Hms / Mohamad Yunus