PUPR Kota Kediri Koordinasikan Penataan Kabel Dan Tiang Provider, Sekitar 25 Vendor Jadi Perhatian
Banaspatnetseven.com || KEDIRI KOTA – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mulai memperkuat pengawasan terhadap jaringan utilitas telekomunikasi. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kabel udara yang semrawut, melepas jaringan yang sudah tidak digunakan, serta mencegah pemasangan tiang provider tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi penataan kabel dan tiang provider bersama seluruh penyedia jaringan telekomunikasi di Kota Kediri, Rabu (4/11/2026) siang. Kegiatan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M., beserta jajaran, para camat atau perwakilannya, organisasi masyarakat GRIB Jaya Kota Kediri, serta puluhan perwakilan perusahaan penyedia jaringan.
Dalam pertemuan itu, PUPR menekankan perlunya pendataan menyeluruh terhadap penyedia jaringan, penataan kabel udara, dan pemberitahuan kepada instansi teknis sebelum pemasangan utilitas baru. Koordinasi diperlukan agar pemerintah mengetahui jalur jaringan yang dibangun sekaligus dapat melakukan pengawasan di lapangan.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa penertiban tidak cukup dilakukan dengan mengikat atau merapikan kabel yang terlihat tidak beraturan. Kabel yang sudah tidak berfungsi juga harus dilepas supaya tidak terus menumpuk dan mengganggu keindahan maupun tata ruang kota.
Oleh karena itu, seluruh vendor penyedia jaringan utilitas diminta berkoordinasi dengan dinas PUPR maupun Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sebelum memasang kabel atau jaringan baru. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memantau lokasi pemasangan dan mengantisipasi munculnya persoalan akibat penambahan jaringan yang tidak terencana.
Berdasarkan perkiraan data yang disampaikan dalam kegiatan koordinasi, terdapat sekitar 25 vendor penyedia jaringan yang telah terdaftar di Kota Kediri. Meski demikian, masih ada sejumlah penyedia layanan yang belum masuk dalam pendataan Dinas PUPR.
Pemerintah daerah menilai pembaruan data tersebut penting untuk mendukung pengawasan, penanganan kerusakan, serta penertiban kabel dan tiang provider. Pendataan juga diharapkan mencakup jaringan yang terpasang di kawasan gang dan permukiman warga.
Selama ini, pemasangan kabel di lingkungan permukiman kerap dikoordinasikan melalui pengurus RT, RW, maupun pemerintah kelurahan. Namun, koordinasi dengan dinas teknis tetap diperlukan agar keberadaan jaringan memiliki kejelasan data dan pengelolaan.
Selain membenahi jaringan udara, Pemkot Kediri juga merencanakan pengembangan utilitas bawah tanah menggunakan sistem ducting. Sistem tersebut disiapkan sebagai jalur penempatan berbagai jaringan, mulai dari telekomunikasi hingga listrik, serta kemungkinan utilitas lainnya berdasarkan perencanaan teknis.
Dari sisi regulasi, Dinas PUPR Kota Kediri telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan kepada DPRD. Rancangan aturan tersebut diharapkan memperjelas pembagian kewenangan pengelolaan jalan kota dan jalan lingkungan, sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengaturan serta penertiban utilitas.
Penataan jaringan provider menjadi salah satu bagian dari upaya Pemkot Kediri membangun infrastruktur perkotaan yang tertib dan terencana. Pengelolaan utilitas yang lebih baik diharapkan dapat menunjang pengembangan Kota Kediri menuju konsep smart city serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dan pengunjung.
Pemerintah mengimbau seluruh penyedia jaringan agar mematuhi ketentuan pemasangan, aktif berkoordinasi dengan dinas terkait, dan bertanggung jawab atas kabel maupun tiang yang dikelolanya. Masyarakat yang menemukan kabel menjuntai atau jaringan utilitas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Mbak Wali 112 yang bebas pulsa.
Jurnalis: Mohamad Yunus