Pembakaran Warung Mi Babi dan Penggerebekan Pondok Putri: Mengapa Polisi Bertindak Seperti Menghadapi Terorisme?
Oleh: Kawan Nazar
BanaspatiNetSeven.com ][ Sukoharjo -- Penegakan hukum membutuhkan ketegasan. Tetapi ketegasan tidak boleh menjadi pembenaran bagi penggunaan kekuatan yang berlebihan dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Kewenangan polisi bukan cek kosong untuk bertindak sewenang-wenang.
Penggerebekan Ma'had Hamalatul Qur'an, pondok pesantren putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, memperlihatkan persoalan serius tersebut. Operasi yang melibatkan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Brimob bersenjata lengkap itu merupakan pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026.
Dari Pembakaran Warung Menjadi Operasi Brimob
Ada latar belakang yang tidak boleh dilupakan. Sebelum pembakaran terjadi, warung kuliner nonhalal tersebut telah menghadapi penolakan warga. Demonstrasi, pemasangan spanduk, hingga penutupan akses jalan pernah terjadi. Pemerintah daerah bahkan telah memfasilitasi mediasi pada April 2026. Warga mengusulkan agar warung mengganti menu atau pindah lokasi sebagai jalan tengah.
Namun, pada 12 September, warung dibakar oleh sejumlah orang tidak dikenal. Tindakan kriminal ini tentu harus diusut. Siapa pun pelakunya, apa pun latar belakangnya, harus diproses hukum.
Tetapi mengapa perkara pembakaran warung kemudian direspons dengan operasi gabungan yang melibatkan Brimob bersenjata lengkap dan penggeledahan dua pondok pesantren?
Bukankah penyelidikan semacam ini semestinya dapat ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo dengan dukungan fungsi intelijen? Polres memiliki perangkat untuk memetakan konflik, mengidentifikasi pelaku, dan mendeteksi potensi ancaman.
Kapolda Jateng menjelaskan pengerahan Brimob karena tersangka dan seorang DPO memiliki latar belakang mantan narapidana terorisme. Polisi juga menyebut terjadi perlawanan bersenjata samurai ketika menangkap salah satu tersangka.
Penjelasan itu perlu diperhitungkan. Namun, latar belakang seseorang yang dicari tidak otomatis mengubah perkara pembakaran warung menjadi perkara terorisme. Apalagi, penggeledahan dilakukan di lingkungan pesantren putri yang dihuni anak-anak.
Apa dasar penilaian bahwa operasi di lokasi tersebut membutuhkan pengerahan Brimob? Apakah ada informasi bahwa DPO berada di sana dan melakukan perlawanan bersenjata?
Santriwati Ditodong Senjata, Mengapa Tidak Mengedepankan Polwan?
Menurut keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika santriwati masih tidur. Aparat mendobrak pintu kamar dan membuat para penghuni ketakutan. Sebagian santriwati berusia 10–16 tahun.
Bahkan, muncul kesaksian seorang santriwati ditodong senjata laras panjang dan ditanya apakah dirinya laki-laki atau perempuan.
Jika kesaksian ini benar, sungguh sulit diterima akal sehat. Mengapa aparat harus memperlakukan santriwati seperti menghadapi kelompok bersenjata?
Polisi memiliki Polwan. Mereka juga sudah mengetahui bahwa lokasi yang digeledah merupakan pondok putri. Mengapa sejak awal tidak mengedepankan Polwan untuk melakukan pendekatan dan pemeriksaan?
Polda menyatakan Polwan dilibatkan dalam penggeledahan dan pemeriksaan. Namun, yang harus dijelaskan adalah apakah mereka hadir sejak tindakan pertama, termasuk ketika pintu kamar didobrak dan santriwati dihadapi aparat bersenjata.
Penyitaan Barang dan Dugaan Pelanggaran HAM
Persoalan lain adalah penyitaan telepon genggam, uang, tabungan, emas, kendaraan, CCTV, drone, dan barang-barang lainnya milik pondok maupun penghuni pesantren.
Apa relevansi emas, tabungan, dan barang pribadi santriwati dengan penyidikan pembakaran warung? Setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum dan hubungan yang jelas dengan perkara, bukan sekadar alasan kepentingan penyidikan.
Polres kemudian menyatakan telah mengembalikan sejumlah barang, termasuk 17 telepon genggam dan tiga kendaraan. Namun, pengembalian sebagian barang tidak menghapus pertanyaan tentang dasar penyitaan dan cara aparat memperlakukan penghuni pondok.
Rangkaian tindakan tersebut mengandung indikasi serius dugaan pelanggaran prosedur dan HAM, khususnya menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Propam Harus Turun, Kapolri Harus Bertindak
Divisi Propam Polri harus memeriksa secara menyeluruh Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan satuan Brimob yang terlibat. Periksa dasar pengerahan pasukan, rantai komando, tindakan pendobrakan, perlakuan terhadap santriwati, serta seluruh proses penyitaan.
Kesaksian santriwati harus didengar dengan pendampingan dan perlindungan khusus anak. Jangan biarkan persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan bahwa operasi telah sesuai prosedur.
Kapolri juga harus mengevaluasi Kapolda Jateng, Irjen Roy Hardi Siahaan, mengingat operasi tersebut menurut keterangan Polda dipimpin langsung olehnya.
Kita tidak sedang membela pelaku pembakaran warung. Siapa pun pelakunya harus ditangkap dan dihukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tunduk pada hukum dan menghormati HAM.
Jangan sampai polisi begitu bersemangat memburu tersangka, tetapi lupa bahwa orang-orang yang mereka hadapi juga manusia yang memiliki hak untuk dilindungi.
#PolisiBersamaRakyat
#KekerasanAparat
#AkuntabilitasPolri
#PerlindunganAnak
#EvaluasiKapoldaJateng
Redaksi : BanaspatiNetSeven.com