Polri Bongkar TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Di Rusia, 58 Orang Jadi Korban
Banaspatnetseven.com || JAKARTA – Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia. Dalam penanganan lima laporan polisi yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat, tercatat sebanyak 58 orang menjadi korban. Sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina, telah diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., didampingi Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., M.I.Kom., serta jajaran penyidik dan perwakilan kepolisian daerah.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melindungi warga negara Indonesia, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Menurutnya, setiap dugaan perdagangan orang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Trunoyudo.
Sementara itu, Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa perekrutan korban dilakukan melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan. Para calon pekerja ditawari penghasilan dan bonus bernilai besar agar bersedia mengikuti proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia.
Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.
Dari lima laporan polisi yang ditangani, jumlah korban tercatat sebanyak 58 orang. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban pada perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban pada perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Selain itu, satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keseluruhan korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Ditawari Pekerjaan Logistik Hingga Pengamanan Perbatasan
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan berbagai posisi, antara lain bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan.
Untuk menarik minat calon korban, perekrut menjanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka juga ditawari gaji bulanan sebesar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Namun, setelah menjalani proses perekrutan dan tiba di Rusia, para korban diduga diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran. Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.
Dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, seorang tersangka berinisial MI diduga bertindak sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab keberangkatan korban. Dari aktivitas tersebut, MI disebut memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Sementara itu, penyidikan Subdit 2 mengungkap dugaan keterlibatan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya diduga merekrut serta menampung calon korban sebelum menghubungkan mereka dengan agen yang berada di Rusia.
Dalam perkara tersebut terdapat tujuh korban. Empat orang di antaranya telah diberangkatkan ke luar negeri, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Polisi Telusuri Keberadaan Korban Di Rusia
Penanganan perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengarah pada keterlibatan sejumlah tersangka berkewarganegaraan Indonesia dan asing. Penyidik menemukan adanya korban yang belum memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan dengan perekrut.
Untuk memastikan kondisi dan keberadaan korban yang sudah diberangkatkan, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia.
Adapun dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, para pelaku diduga menampung calon korban di sebuah tempat penginapan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, korban dijanjikan bonus kontrak sebesar 30.000 dolar AS dan gaji bulanan 3.000 dolar AS. Bahkan, calon pekerja yang menolak diberangkatkan atau meminta dipulangkan disebut diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menjelaskan, dugaan TPPO dalam perkara ini berkaitan dengan proses perekrutan yang diduga menggunakan tipu muslihat dan iming-iming penghasilan besar. Kondisi ekonomi calon korban juga diduga dimanfaatkan untuk mendorong mereka menerima tawaran tersebut hingga akhirnya dikirim ke luar negeri dalam situasi yang berpotensi eksploitatif.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji maupun bonus dalam jumlah tidak wajar. Calon pekerja diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan keberangkatan menggunakan prosedur resmi dan visa kerja yang sesuai.
Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan paspor, KTP, maupun dokumen pribadi lainnya kepada perekrut yang tidak jelas identitas dan legalitasnya. Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau dugaan TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Trunoyudo menegaskan, pencegahan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar warga Indonesia tidak menjadi korban praktik eksploitasi, baik di dalam maupun luar negeri.
"Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto 'Polisi Bersama Masyarakat'. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang," tutup Trunoyudo.
Hms / Mohamad Yunus