Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Di Manyar, Residivis Diamankan Dengan 57,96 Gram Sabu
Banaspatnetseven.com || GRESIK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manyar dengan mengamankan seorang pria berinisial GNW (28), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 57,96 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memperkuat pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah itu sekaligus menjadi tindak lanjut program Quick Wins Kapolri serta program kerja Kapolda Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan GNW.
Tersangka ditangkap pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 17.10 WIB, ketika berada di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka," terang AKBP Ramadhan, Kamis (5/11/2026).
Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan mendatangi tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersangka.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram.
"Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu," tambahnya.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran tersebut. Barang bukti itu meliputi tiga unit timbangan digital, plastik klip kosong, sebuah buku catatan, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai sebesar Rp850.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GNW mengaku menjalankan aktivitas sebagai kurir atas perintah seorang pemasok berinisial WW. Sosok tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Kapolres Gresik mengungkapkan, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
"Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap AKBP Ramadhan.
Dalam menjalankan aksinya, sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, hingga Driyorejo.
Tidak hanya menjalankan tugas pengantaran dari pemasok, tersangka juga diduga melakukan penjualan secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dari aktivitas peredaran narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ketentuan pidana tersebut memuat ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap WW yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya diimbau segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.(hms)
Jurnalis: Mohamad Yunus