Polda Jatim Tetapkan Dan Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Pelapor Alami Kerugian Rp4,07 Miliar
Banaspatnetseven.com || SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow. Tersangka telah ditangkap dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian melalui serangkaian pemeriksaan serta gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penetapan sekaligus penahanan terhadap MCL. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkap Kombes Pol Abast.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima dan ditangani penyidik, terdapat enam orang yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.
Kasus ini bermula dari aktivitas penghimpunan dana melalui sejumlah skema arisan dan penawaran keuangan, di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.
Dalam mekanismenya, peserta diminta menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan keterangan para pelapor, dana yang semestinya diterima ketika memasuki waktu jatuh tempo tidak kunjung dibayarkan sesuai kesepakatan awal.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian bagi sejumlah peserta hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kombes Pol Abast menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi keuangan maupun penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
" Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," jelasnya.
Hingga saat ini, kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Atas dugaan perbuatannya, MCL disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Polda Jatim juga membuka imbauan kepada masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan Arisan MeAow, tetapi belum membuat laporan polisi, agar segera menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diminta menyiapkan dokumen pendukung, termasuk bukti transfer maupun catatan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut.
Di sisi lain, Kombes Pol Abast mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum mengikuti kegiatan arisan atau bentuk penghimpunan dana lainnya. Calon peserta diharapkan memastikan transparansi pengelolaan uang, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya," ujarnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," pungkas Kombes Pol Abast.
Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun arisan yang tidak memiliki kejelasan pengelolaan dana. Sebelum menyerahkan uang, pastikan legalitas, mekanisme, serta risiko kegiatan tersebut agar tidak menjadi korban dugaan penipuan serupa.(hms)
Jurnalis: Mohamad Yunus