Hukum 3 mnt baca

Kunjungan Kedua Ke UMM, PSM Banaspati Mojopahit Kembali Pertanyakan Kejelasan Dugaan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa Gempolan

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 06 Nov 2026, 14:17 WIB
Kunjungan Kedua Ke UMM, PSM Banaspati Mojopahit Kembali Pertanyakan Kejelasan Dugaan Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa Gempolan

 

Banaspatnetseven.com || MALANG – Jum'at 06 November 2026. Upaya PSM Banaspati Mojopahit mencari kejelasan terkait dugaan kejanggalan seleksi pengisian perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, tahun 2021 kembali berlanjut. Pada Jumat (6/11/2026), tim melakukan kunjungan kedua ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatan Yana, pihak yang sebelumnya disebut dalam persoalan kerja sama pembuatan soal ujian seleksi tersebut.

Kunjungan ini dilakukan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses seleksi perangkat desa yang diduga cacat prosedur. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian di antaranya penggunaan dasar hukum, kewenangan Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM dalam menjalin kerja sama, hingga keberadaan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian.

Dalam penelusuran sebelumnya, PSM Banaspati Mojopahit menyoroti dugaan penggunaan Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2018, meskipun pada 2021 telah berlaku Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Selain itu, mekanisme kerja sama pembuatan soal ujian dengan pihak laboratorium juga dipertanyakan, terutama terkait persyaratan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Persoalan lainnya mencakup kewenangan laboratorium dalam menandatangani kerja sama, keterlambatan pelaksanaan ujian selama lima jam, serta dokumen berupa Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menurut keterangan sebelumnya disebut tidak ditemukan setelah perpindahan kantor laboratorium.

Tim juga menyoroti dugaan kebocoran soal ujian yang sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Yana. Dalam pertemuan pada 22 September 2026, Yana membantah dugaan tersebut dengan menjelaskan bahwa soal dibuat dalam jumlah banyak dan menggunakan sistem pengacakan.

*Belum Mendapatkan Kejelasan Saat Kunjungan Kedua*

Dalam kunjungan pada 6 November 2026, tim PSM Banaspati Mojopahit terlebih dahulu mendatangi Gedung Rektorat UMM. Namun, di lokasi tersebut mereka hanya bertemu petugas resepsionis.

Tim kemudian diarahkan menuju gedung bagian hukum untuk menemui seseorang bernama Kukuh. Setibanya di lokasi, tim hanya bertemu dengan Lutfi yang disebut sebagai rekan Kukuh. Menurut informasi yang diterima, Kukuh tidak masuk kerja karena sakit selama dua hari.

Selanjutnya, tim berupaya melakukan konfirmasi ke ruangan Yana yang berada di Pusat Studi Kewilayahan dan Penanggulangan Bencana (PUSKA-PB) UMM. Namun, saat didatangi, ruangan tersebut dalam keadaan tertutup.

Dengan kondisi tersebut, kunjungan kedua belum menghasilkan penjelasan langsung dari pihak yang ingin ditemui maupun klarifikasi resmi dari pihak rektorat terkait persoalan yang dipertanyakan.

*Siapkan Langkah Pengaduan ke Polda Jatim*

Setelah dua kali melakukan kunjungan untuk meminta kejelasan, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur pengaduan kepada Polda Jawa Timur.

Selain itu, Satirin selaku pelapor berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya lanjutan untuk meminta pemeriksaan dan kejelasan atas persoalan seleksi perangkat Desa Gempolan.

Sebelumnya, PSM Banaspati Mojopahit juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta salinan PKS, meminta klarifikasi resmi dari Rektorat UMM, serta mendorong LLDIKTI Wilayah VII melakukan pemeriksaan terhadap prosedur kerja sama laboratorium.

Tim juga meminta penelusuran mengenai kewenangan laboratorium dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk kejelasan Surat Keputusan (SK) yang menurut keterangan sebelumnya diklaim menjadi dasar kewenangan Yana.

Selain itu, PSM Banaspati Mojopahit meminta agar keabsahan hasil seleksi dievaluasi apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi langsung dari pihak Rektorat UMM maupun Yana terkait hasil kunjungan kedua tersebut. Oleh karena itu, penjelasan dari pihak universitas dan pihak-pihak terkait lainnya masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Masyarakat diharapkan turut mengawal persoalan tersebut secara objektif, mengedepankan bukti, serta menghormati proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian perangkat desa penting dijaga karena berkaitan dengan pelayanan publik serta penggunaan anggaran desa.

 

Redaksi-Yunus

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.