Kriminal 3 mnt baca

EMPAT BULAN Belum Ada Perkembangan, Tim PSM Banaspati Mojopahit Datangi Polres Batu Terkait Laporan Dugaan Pengeroyokan

S
Sulis Nova fadli Diterbitkan pada 06 Nov 2026, 12:31 WIB
EMPAT BULAN Belum Ada Perkembangan, Tim PSM Banaspati Mojopahit Datangi Polres Batu Terkait Laporan Dugaan Pengeroyokan

 

BanaspatiNetSeven.com || BATU – Jum'at 06 November 2026, Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polres Batu menjadi perhatian Tim PSM Banaspati Mojopahit. Pasalnya, laporan yang disampaikan seorang pemilik usaha rental kendaraan asal Kabupaten Kediri sejak 9 Juli 2026 tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan hingga empat bulan kemudian.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut perkara, Tim PSM Banaspati Mojopahit mendatangi Polres Batu pada Jumat (6/11/2026). Kedatangan tim tersebut bertujuan meminta penjelasan langsung kepada penyidik yang menangani laporan tersebut.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LPM/448/VII/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR atas nama HARIYANTO (50), terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tercantum dalam Pasal 262 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan bermula pada Mei 2026, ketika HARIYANTO menyewakan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada seorang pria bernama DA. Namun, setelah kurang lebih dua bulan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan kendaraan dengan memanfaatkan perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. Hasil pelacakan menunjukkan kendaraan berada di wilayah Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.

Bersama dua saksi, yakni MUHAMMAD SIFA'UDIN HAMDANI dan MASKUR, HARIYANTO mendatangi lokasi tersebut. Setibanya di sana, ia mendapati sepeda motor miliknya berada dalam penguasaan seorang perempuan bernama TA.

Dalam komunikasi yang berlangsung, TA menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama SA. Pelapor kemudian mengajak TA untuk menyelesaikan persoalan dengan mendatangi rumah SA di wilayah Kepung, Kabupaten Kediri.

Namun, sebelum perjalanan dilanjutkan, sejumlah laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba muncul dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap HARIYANTO beserta kedua saksi.

Akibat kejadian tersebut, ketiganya mengalami luka-luka pada bagian tubuh. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (9/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, itu kemudian dilaporkan ke Polres Batu.

Dalam pertemuan dengan Tim PSM Banaspati Mojopahit pada 6 November 2026, penyidik yang menangani perkara tersebut, Erick, menyampaikan permohonan maaf atas belum berlanjutnya proses penanganan laporan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya mengalami kecelakaan dan harus menjalani operasi akibat dua bagian tulang iga yang patah. Kondisi kesehatan tersebut membuatnya belum dapat melanjutkan penanganan perkara sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Erick menyampaikan bahwa proses penanganan laporan akan kembali ditindaklanjuti. Ia menyebutkan surat pemanggilan saksi yang ke tiga direncanakan diantarkan langsung ke alamat TA pada Senin (9/11/2026).

TA merupakan perempuan yang sebelumnya disebut pelapor sebagai pihak yang menguasai sepeda motor Honda Vario miliknya.

Rencana pemanggilan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan penyidik kepada Tim PSM Banaspati Mojopahit dalam pertemuan tersebut.

Tim PSM Banaspati Mojopahit menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik setelah memperoleh keterangan terbaru dari pihak terkait.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, setiap laporan masyarakat diharapkan memperoleh penanganan dan kepastian informasi secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi-Yunus)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.