Nasional 3 mnt baca

Tak Ada Klarifikasi Sebelum SK Terbit, 12 Ketua RT Desa Duwet Minta Penjelasan

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 11 Aug 2026, 14:04 WIB
Tak Ada Klarifikasi Sebelum SK Terbit, 12 Ketua RT Desa Duwet Minta Penjelasan

Banaspatnetseven.com || Kediri – Sebanyak 12 Ketua RT dari Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, mendatangi DPRD Kabupaten Kediri pada Selasa (11/8/2026) siang untuk menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait penerbitan SK Kepala Desa Duwet tertanggal 31 Juli 2026 yang memuat pemberhentian mereka.

Perwakilan para Ketua RT, Pak Jarno, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan mengenai alasan dan dasar pemberhentian. Mereka mengaku tidak memperoleh pemberitahuan, teguran, klarifikasi, maupun kesempatan mediasi sebelum SK diterbitkan.

“Kami ingin meminta keterangan karena diberhentikan tanpa mengetahui alasan dan dasar yang jelas. Tiba-tiba muncul SK pemberhentian, sementara sebelumnya tidak ada klarifikasi atau mediasi,” ujar Pak Jarno.

Menurutnya, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai jabatan, melainkan proses pengambilan keputusan. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas, para Ketua RT berharap terlebih dahulu diberikan penjelasan dan kesempatan untuk melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang masyarakat menginginkan pergantian ketua RT, kami tidak mempersoalkan. Kami dipilih oleh warga dan siap menerima keputusan warga. Yang kami persoalkan adalah proses pemberhentian yang dilakukan tanpa penjelasan dan mediasi,” katanya.

Para Ketua RT selanjutnya mengirim surat pengajuan meminta DPRD Kabupaten Kediri memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga berharap pihak terkait dapat menilai apakah penerbitan SK pemberhentian telah sesuai dengan ketentuan.

Salah satu hal yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut adalah kegiatan kumpulan selapanan yang digelar sekitar 35 hari sekali dan disertai arisan sebesar Rp30.000 per RT.

Pak Jarno menjelaskan, ketentuan mengenai kegiatan tersebut disebut belum sepenuhnya disepakati seluruh Ketua RT. Sebagian Ketua RT tidak dapat hadir karena kepentingan keluarga maupun keperluan lainnya.

Menurut informasi yang diterima para Ketua RT, terdapat ketentuan bahwa Ketua RT yang tidak mengikuti kegiatan kumpulan atau arisan dapat diminta mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Kami berharap persoalan seperti ini seharusnya diklarifikasi dan dimediasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kegiatan kumpulan tersebut disebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Namun, para Ketua RT mengaku tidak pernah menerima peringatan maupun mengikuti proses mediasi terkait ketidakhadiran mereka sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

Adapun 12 RT yang terdampak disebut tersebar di empat wilayah, yakni enam RT di wilayah Duwet, dua RT di Dusun Pakisaji, dua RT di Dusun Babatan, serta dua RT di Dusun Japan bagian utara yang berbatasan dengan wilayah lain.

Para Ketua RT menyatakan siap mengikuti mekanisme hukum apabila nantinya terdapat persoalan yang harus diselesaikan melalui jalur sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, saat awak media mendatangi Kantor Desa Duwet untuk meminta konfirmasi, salah seorang perangkat desa menyampaikan bahwa kewenangan terkait keputusan tersebut berada pada Kepala Desa.

Kepala Desa Duwet saat hendak dikonfirmasi tidak berada di kantor karena disebut sedang menghadiri suatu kegiatan. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa mengenai dasar penerbitan SK, proses pemberhentian, maupun persoalan yang disampaikan para Ketua RT.

Para Ketua RT berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, dan mediasi yang terbuka. Masyarakat juga diimbau tetap menyampaikan aspirasi secara tertib serta mengedepankan mekanisme yang sesuai aturan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari Pemerintah Desa Duwet untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(yns)
 

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.