Kriminal 2 mnt baca

Suami Diduga Sering Selingkuh, Perempuan di Lumajang Diamankan Usai Insiden KDRT

S
Sulis Nova fadli Diterbitkan pada 15 Aug 2026, 05:27 WIB
Suami Diduga Sering Selingkuh, Perempuan di Lumajang Diamankan Usai Insiden KDRT

Suami Diduga Sering Selingkuh, Perempuan di Lumajang Diamankan Usai Insiden KDRT

Banaspatnetseven.com || Lumajang – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial AA(25) diamankan polisi setelah diduga melukai suaminya, AF(25), menggunakan celurit saat korban sedang tidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, waktu kejadian disebut sekitar pukul 08.00 WIB, sementara keterangan awal menyebut sekitar pukul 09.30 waktu setempat.

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, sebelum kejadian, terduga pelaku diduga mengambil celurit dari bagian belakang rumah. Senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke kamar dan digunakan untuk melukai korban yang sedang tertidur.

Akibat kejadian itu, AF mengalami luka berat dan pendarahan pada bagian alat vitalnya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang. Setelah memperoleh penanganan, kondisi korban dilaporkan membaik.

Polisi menyebut dugaan kecemburuan menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut. AA diduga merasa cemburu karena menilai suaminya kerap berselingkuh dengan perempuan lain serta disebut pernah mendapat ancaman perceraian. Namun, dugaan perselingkuhan maupun persoalan rumah tangga tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Usai kejadian, warga sempat melihat Ayu berlari sambil membawa celurit. Polisi kemudian mengamankan senjata tajam tersebut sebagai barang bukti. Selain celurit, petugas juga mengamankan pakaian korban dan surat nikah.

Kapolsek Kunir Iptu Muljoko sebelumnya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyebut perkara telah ditangani Satreskrim Polres Lumajang. Terduga pelaku diamankan pada Jumat (14/8/2026).

Pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum yang tersedia. Konflik maupun dugaan perselingkuhan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri dan segera mencari bantuan pihak berwenang apabila menghadapi persoalan rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kekerasan.(infolumajang/yns)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.