Umum 3 mnt baca

Ribuan Petani Tolak Status Quo Lahan, SPSI Desak Transparansi Pengelolaan Hutan

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 21 Jul 2026, 00:47 WIB
Ribuan Petani Tolak Status Quo Lahan, SPSI Desak Transparansi Pengelolaan Hutan
Berita BanaspatiNetSeven.com ][ KOTA KEDIRI – Ribuan anggota Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya (PETRA) dan puluhan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kediri menyampaikan aspirasi di Kantor Perum Perhutani KPH Kediri, Jalan Hasanudin, Dandangan, Kota Kediri, Senin (20/7/2026). Kedua kelompok membawa tuntutan berbeda terkait pengelolaan kawasan hutan, namun seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman berkat pengamanan aparat gabungan. Aksi pertama dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti sekitar 1.500 anggota Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya yang merupakan gabungan koperasi, PKTH, dan PLMDH. Mereka menyatakan dukungan terhadap Perum Perhutani KPH Kediri sekaligus menolak adanya upaya penetapan status quo terhadap lahan hutan yang selama ini dikelola melalui kemitraan resmi. Pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel Polresta Kediri, TNI, Satpol PP, petugas Perhutani, serta instansi terkait guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama penyampaian aspirasi berlangsung. Koordinator aksi, Sugianto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan aksi demonstrasi, melainkan bentuk penyampaian aspirasi untuk mempertahankan kerja sama yang telah terjalin dengan Perhutani sejak tahun 2005. "Agenda hari ini sebenarnya bukan demo. Kami datang karena kawasan hutan yang selama ini kami kelola ada pihak yang ingin men-status quo-kan. Kami menolak hal itu," ujar Sugianto. Ia menjelaskan, masyarakat yang tergabung dalam paguyuban merupakan mitra resmi Perhutani melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berjalan sejak tahun 2005. "Kami memiliki PKS dengan Perhutani sejak tahun 2005. Apabila ada pihak lain yang ingin menghentikan atau men-status quo-kan lahan yang kami kelola, tentu kami menolaknya," tegasnya. Menurut Sugianto, lahan yang dikelola merupakan aset milik Perhutani yang selama ini dimanfaatkan masyarakat melalui pola kemitraan resmi. Ia juga memastikan lahan tersebut dikelola langsung oleh masyarakat dan tidak disewakan kepada investor maupun pihak asing. Peserta aksi berasal dari Kecamatan Ngancar, Plosoklaten, Kepung, Puncu, dan Kandangan. Dalam aspirasinya, mereka meminta Perhutani tetap konsisten menjalankan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan, tidak terpengaruh tekanan dari pihak lain, serta meminta pihak yang tidak memiliki kewenangan di bidang kehutanan agar tidak mencampuri pengelolaan kawasan hutan. Sekitar pukul 11.30 WIB, gelombang kedua yang diikuti sekitar 100 anggota SPSI Kabupaten Kediri tiba di lokasi. Massa menyampaikan tuntutan mengenai kejelasan hak pengelolaan kawasan hutan Perhutani seluas sekitar 1.100 hingga 1.300 hektare di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Dalam orasinya, SPSI menyampaikan bahwa sejak sekitar tahun 2017 para pekerja tidak lagi menerima hak berupa sharing pra tanam maupun pembagian hasil produksi kayu yang sebelumnya menjadi bagian dari skema kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Ketua Koordinator Lapangan SPSI Kabupaten Kediri, Hari Budhianto, S.H., mengatakan pihaknya juga meminta transparansi dalam tata kelola kawasan hutan. Menurutnya, para pekerja belum memperoleh hak sebagaimana mestinya, sementara sebagian lahan yang tidak dimanfaatkan untuk penanaman disebut dialihkan melalui sistem sewa kepada investor. "Kami meminta agar hak para pekerja dikembalikan. Sejak sekitar tahun 2017 kami tidak lagi menerima sharing pra tanam maupun pembagian hasil produksi kayu. Kami juga meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut," ujarnya. Perbedaan pandangan antara kedua kelompok sempat memicu ketegangan berupa saling adu argumen menggunakan pengeras suara (sound horeg) di depan Kantor Perhutani KPH Kediri. Aparat gabungan yang telah bersiaga segera membentuk barisan pengamanan sebagai pembatas sehingga kedua kelompok tidak saling berhadapan secara langsung. Langkah cepat tersebut berhasil menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya bentrokan fisik. Aksi dua kelompok tersebut menjadi perhatian masyarakat karena memperlihatkan perbedaan pandangan mengenai tata kelola kawasan hutan Perhutani. Hingga seluruh kegiatan berakhir, pihak Perhutani belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait aspirasi yang disampaikan kedua kelompok. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan dialog, menghormati perbedaan pendapat, serta menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan hukum. Penyelesaian setiap persoalan diharapkan dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Jurnalis: Mohamad Yunus

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.