Hukum 3 mnt baca

Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 30 Jul 2026, 09:27 WIB
Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

 

​Oleh: Kawan Nazar

Berita BanaspatiNetSeven.com  ][ Jakarta - Ada gejala berbahaya dalam tata kelola pemerintahan hari ini: obsesi menyeragamkan dan mengomando seluruh lini bernegara di bawah satu doktrin sentral. Dari latihan bergaya militer bagi pejabat hingga pembentukan lembaga megah baru, rezim Prabowo Subianto terus menunjukkan militerisasi terhadap birokrasi sipil.

​Kecenderungan ini makin mengemuka lewat pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa seluruh pejabat pemerintahan, eksekutif BUMN, hingga kepala daerah wajib mengecap pendidikan di Universitas Republik Indonesia (URI).

​Meski Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto mengklarifikasi bahwa sertifikasi URI "hanya" menjadi credit point—bukan syarat mutlak karena keterbatasan kuota—nasi telah menjadi bubur. Pernyataan Mensesneg mencerminkan mindset penguasa untuk melakukan homogenisasi ideologis terhadap elite kepemimpinan nasional.

​Devaluasi Perguruan Tinggi dan Pengekangan Demokrasi

​Klaim bahwa pimpinan daerah dan eksekutif BUMN harus digembleng di satu wadah terpusat merupakan bentuk pelecehan terselubung terhadap ekosistem perguruan tinggi. Memberikan credit point eksklusif bagi institusi bentukan pusat sama saja mendegradasi peran PTN/PTS dan menciptakan kasta baru dalam birokrasi.

​Lebih fatal lagi, logika ini menabrak tatanan demokrasi. Kepala daerah adalah pejabat politik yang memegang mandat langsung dari rakyat. Mengikat mereka dengan standardisasi kaderisasi pusat berpotensi membatasi hak politik warga dan memberangus otonomi daerah hasil Reformasi.

​Mekanisme ini menciptakan diskriminasi terstruktur: mereka yang tidak tersaring ke lembaga pusat akan tersingkir dari karier birokrasi dan BUMN. Ini bukan lagi meritokrasi, melainkan patronase baru berbasis kedekatan dengan doktrin penguasa.

​Legalisme Otoriter dan Pengabaian Konstitusi

​Persoalan ini hadir di tengah maraknya praktik Legalisme Otoriter—pembentukan hukum dan Peraturan Pemerintah yang diproduksi secara ugal-ugalan bukan untuk melayani publik, melainkan melanggengkan kekuasaan.

​UUD 1945 kian kerap diakali, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir kian terdegradasi. Putusan MK yang membatalkan pasal bermasalah kerap disiasati pembuat undang-undang melalui norma baru di aturan turunan atau revisi UU yang kejar tayang. Hukum telah bergeser dari panglima menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan.

​Peringatan dari Sejarah: Bayang-Bayang Fasisme Modern

​Di era modern, fasisme jarang hadir lewat kudeta militer berdarah. Ia datang secara perlahan, wajar, dan "legal" dengan membongkar prinsip checks and balances serta menundukkan birokrasi, media, dan pendidikan di bawah kontrol seragam—mirip pola Gleichschaltung pada masa Nazi Jerman.

​Jika obsesi militeristik ini terus dibiarkan menjelma menjadi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Indonesia sedang berjalan cepat menuju negara otoriter berwajah fasis: tempat di mana kedaulatan rakyat diamputasi dan hukum disalahgunakan demi ambisi rezim.

​Gagasan "wajib URI" dan sentralisasi kaderisasi birokrasi harus ditolak keras. Publik, akademisi, dan gerakan sipil tidak boleh tinggal diam menyaksikan benteng demokrasi diruntuhkan atas nama ketertiban dan komando tunggal.

 

Redaksi

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.