Politik
4 mnt baca
Menolak Demokrasi Tanpa Oposisi: Menggugat "Koalisi Gemuk" dan Pembusukan Konstitusi
R
R. Syarif Umar Al Faruq P
Diterbitkan pada 19 Jul 2026, 18:57 WIB
Berita BanaspatiNetSeven.com ][ ​Klaim bahwa "Demokrasi Pancasila tidak mengenal oposisi" adalah lagu lama yang jamak kita dengar di era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru. Namun, terasa sangat sumbang ketika lagu usang ini kembali dinyanyikan dengan lantang di era Reformasi—sebuah era di mana UUD 1945 telah diamandemen empat kali demi mengubur dalam-dalam watak otoritarianisme masa lalu.
​Hari ini, kita sedang menyaksikan realitas politik yang mengerikan: partai politik, baik yang memiliki kursi di Senayan maupun yang gurem tanpa wakil di parlemen, berlomba-lomba merapat ke barisan koalisi gemuk kekuasaan. Oposisi dianggap sebagai penyakit menular yang harus dihindari. Jika pun ada yang tersisa di luar pemerintahan, mereka mendaku sebagai penyeimbang dengan setengah hati—sekadar menaikkan posisi tawar demi konsesi di kemudian hari.
​Mereka yang alergi pada kritik kerap melempar sanggahan bernada legalistik-formal: bukankah di dalam teks UUD 1945 tidak ditemukan satu pun kata "oposisi"? Sanggahan ini sekilas terdengar kokoh, namun sebenarnya merupakan bentuk literalisme sempit yang mengabaikan substansi hukum, menutup mata pada sejarah ketatanegaraan, sekaligus mempertontonkan syahwat politik yang telanjang.
​Melawan Lupa: Oposisi dalam DNA Sejarah
​Sejarah membuktikan bahwa Pancasila tidak pernah mengharamkan penyeimbang kekuasaan. Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa sudah mempraktikkan kontestasi politik yang sehat. Mulai dari Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, hingga era Demokrasi Parlementer, keberadaan pihak penyeimbang dianggap lumrah. Tak satu pun founding fathers saat itu yang menuding oposisi bertentangan dengan Pancasila.
​Logika "tanpa oposisi" baru sengaja diciptakan ketika Soekarno menggagas Demokrasi Terpimpin, yang kemudian dijiplak secara lebih rapi oleh Soeharto melalui label "Demokrasi Pancasila". Keduanya menggunakan dalih yang sama: konsep Negara Integralistik atau "Negara Kekeluargaan" yang digagas Soepomo dalam Sidang BPUPKI.
​Dalam versi penguasa Orla dan Orba, semua elemen bangsa adalah satu kesatuan yang dilandasi gotong royong, sehingga oposisi dianggap tabu dan subversif. Namun, Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir sejak awal telah menyadari bahaya absolutisme dari konsep ini. Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X pada tanggal 16 oktober1945, mengubah kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dari sekadar pembantu presiden menjadi badan legislatif yang memegang kekuasaan. Dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 menjadi landasan hukum berlakunya sistem multipartai di Indonesia. Sebuah langkah penyelamatan warisan kemerdekaan agar Indonesia tidak terjerembab ke dalam jurang otoritarianisme dini.
​Sesat Pikir Literalisme Konstitusi
Kembali ke argumen absurd bahwa kata "oposisi" absen dari teks konstitusi. Menggunakan logika ini untuk menolak adanya penyeimbang kekuasaan adalah sebuah standar ganda yang dipaksakan. Mari kita balik logikanya: UUD 1945 juga tidak pernah mengenal istilah "koalisi" maupun "partai pendukung pemerintah". Jika praktik koalisi gemuk yang sama-sama tidak tertulis di dalam UUD 1945 dianggap sah, bahkan dipuji sebagai "kearifan lokal", mengapa fungsi oposisi justru diharamkan?
Konstitusi modern mengatur prinsip dan desain kekuasaan, bukan sekadar daftar istilah. Justru semangat terbesar amandemen UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan agar tidak lagi terpusat pada satu tangan. Presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR, masa jabatan dibatasi hanya dua periode, DPR diperkuat melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial dibentuk sebagai instrumen pengimbang dalam sistem ketatanegaraan. Seluruh perubahan ini menunjukkan satu arah yang tegas: memperkuat mekanisme checks and balances, bukan menghapusnya.
Lalu bagaimana fungsi pengawasan itu dapat bekerja apabila hampir seluruh partai politik melebur ke dalam ketiak eksekutif? Ketika hampir seluruh kekuatan politik berada di bawah orbit kekuasaan, fungsi kontrol praktis kehilangan daya. DPR tidak lagi menjadi ruang adu gagasan demi kepentingan rakyat, melainkan berisiko berubah menjadi sekadar stempel legalitas bagi kehendak pemerintah. Pada saat yang sama, Pasal 28 UUD 1945 juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat—sebuah jaminan konstitusional bahwa perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari kehidupan demokrasi itu sendiri.
​Syahwat Politik di Balik Narasi "Kekeluargaan"
​Menghidupkan kembali narasi "Demokrasi Pancasila anti-oposisi" hari ini jelas tidak terjadi di ruang hampa. Ada syahwat politik dan kepentingaan ekonomi-politik yang sedang berlindung di baliknya. Bagi kubu penguasa, narasi ini mencerminkan ketidarsiapan, kepanikan, atau ketakutan terhadap kritik dan akuntabilitas. Sementara bagi kubu parpol akomodatif, ini adalah stempel legitimasi gratis untuk berbondong-bondong merapat ke kekuasaan demi mengamankan konsesi, proyek, dan proteksi hukum.
​Sangat memprihatinkan ketika elit politik di era Reformasi justru mereproduksi nalar politik Orde Lama dan Orde Baru yang korosif. Mengidentikkan oposisi sebagai tindakan "anti-Pancasila" atau "anti-konstitusi" adalah bentuk pembodohan publik yang sistematis.
​Pancasila dan UUD 1945 tidak pernah mematikan akal sehat rakyat untuk mengontrol penguasanya. Ketika kartelisasi politik mengondisikan absennya oposisi yang tangguh di parlemen, maka runtuhlah pilar penyeimbang. Demokrasi kita hari ini sedang berjalan mundur; ia melepaskan substansinya, menyisakan cangkang prosedural yang rapuh, dan bersiap kembali menuju pelukan hangat otoritarianisme gaya baru. Red : AGF