Kriminal 2 mnt baca

Dugaan Penjualan Miras di Desa Tegalan Direspons, Polisi Turun ke Lokasi Langsung

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 01 Aug 2026, 16:05 WIB
Dugaan Penjualan Miras di Desa Tegalan Direspons, Polisi Turun ke Lokasi Langsung

Respons Cepat Polsek Kandat Tindaklanjuti Aduan Miras di Jimbun, Aktivitas Penjualan Dihentikan

|| Banaspatinetseven.com || KEDIRI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandat bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras (miras) di kawasan Perempatan Jimbun, tepatnya di Ruko Kanggo Riko 4, Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya aduan yang disampaikan melalui media online Banaspatinetseven.com terkait aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi tersebut.

Merespons laporan itu, petugas piket bersama unit patroli Polsek Kandat segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Kedatangan personel dilakukan sebagai langkah awal memastikan informasi yang diterima sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol atau jeriken yang diduga berisi minuman keras ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga menghentikan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Pemilik atau pihak yang terkait dengan Ruko Kanggo Riko 4, berinisial Yd, diberikan peringatan dan imbauan kamtibmas agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal.

 

 

Langkah cepat yang dilakukan Polsek Kandat tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Desa Tegalan dan Kecamatan Kandat.

Keberadaan penjualan minuman keras secara ilegal dinilai perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas apabila tidak dilakukan penertiban. Oleh sebab itu, kepolisian terus mendorong partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun gangguan keamanan lainnya kepada pihak kepolisian. Warga juga diimbau tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada petugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Respons cepat Polsek Kandat dalam menindaklanjuti aduan tersebut mendapat apresiasi dari pihak Banaspatinetseven.com sebagai media yang menyampaikan informasi awal terkait dugaan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.(tim/red)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.