Politik
3 mnt baca
Demokrasi Tanpa Check and Balances Adalah Demokrasi Fasad
S
Sulis Nova fadli
Diterbitkan pada 12 Jul 2026, 12:43 WIB
Demokrasi Tanpa Check and Balances Adalah Demokrasi Fasad
Dalam Ruh Undang-Undang (De l'Esprit des Lois), Montesquieu mengingatkan bahwa setiap pemegang kekuasaan cenderung menyalahgunakan kewenangannya apabila tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Dari gagasan inilah lahir prinsip check and balances yang menjadi salah satu fondasi demokrasi modern. Karena itu, check and balances merupakan syarat pokok demokrasi. Tanpanya, demokrasi hanyalah cangkang kosong yang melahirkan otoriterisme terselubung, tirani mayoritas yang menindas, serta keruntuhan total akuntabilitas publik.
Demokrasi hanya menyisakan prosedur, sementara substansinya perlahan menghilang. Tanpa check and balances, demokrasi berubah menjadi demokrasi fasad.
Gejala ini tampak dalam lanskap politik Indonesia saat ini. Koalisi pemerintahan yang kian gemuk, minimnya partai yang memilih menjadi oposisi. Padahal, oposisi bukanlah musuh negara, melainkan bagian penting dari mekanisme demokrasi agar setiap kebijakan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Kartelisasi Politik
Persoalan tersebut tidak semata lahir dari pilihan elite, tetapi juga dipengaruhi oleh desain politik yang mendorong terbentuknya hiper-koalisi. Selama bertahun-tahun, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) mendorong partai-partai membangun koalisi bahkan sebelum pemilu berlangsung. Setelah pemilu usai, kompetisi politik berubah menjadi politik akomodasi.
Kondisi ini diperparah oleh mahalnya biaya politik, lemahnya demokrasi internal partai, dan kuatnya dominasi elite partai terhadap kader di parlemen. Dalam literatur ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai kartelisasi politik, yakni kecenderungan partai-partai membangun hubungan menyerupai cartel party: lebih memilih berbagi akses terhadap sumber daya negara daripada saling berkompetisi dan mengawasi. Akibatnya, fungsi kontrol melemah dan akuntabilitas publik ikut terkikis.
Dari Rule of Law ke Rule by Law
Masalah utama bukanlah sistem presidensial, melainkan praktik presidensialisme yang kehilangan keseimbangan. Ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam satu barisan pemerintahan, DPR berisiko kehilangan independensinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dampaknya terasa pada kualitas negara hukum. Hukum yang semestinya membatasi kekuasaan (rule of law) berpotensi bergeser menjadi alat untuk melegitimasi kehendak politik penguasa (rule by law). Polemik revisi UU KPK, perubahan UU Mahkamah Konstitusi, maupun pembentukan UU Cipta Kerja yang menuai kritik atas minimnya partisipasi publik menunjukkan betapa pentingnya menjaga proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan diawasi secara efektif.
Pembusukan Institusional
Melemahnya pengawasan juga berdampak pada proses pengisian jabatan publik. Mekanisme fit and proper test idealnya menghasilkan pejabat yang berintegritas dan kompeten. Namun, ketika pertimbangan politik lebih dominan daripada merit, lembaga-lembaga independen seperti BPK, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, maupun KPU berisiko kehilangan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini mengarah pada institutional decay—kemerosotan kapasitas dan legitimasi institusi negara.
Menyelamatkan Demokrasi
Untuk mencegah me jadi Demokrasi Fasad—demokrasi yang indah di permukaan namun keropos di dalam, demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu yang rutin. Demokrasi membutuhkan lembaga-lembaga yang mampu saling mengawasi, partai politik yang sehat, proses rekrutmen pejabat yang berbasis merit, serta keberanian untuk menerima oposisi sebagai bagian sah dari sistem ketatanegaraan.
Pada akhirnya, ancaman terbesar terhadap demokrasi bukanlah hilangnya pemilu, melainkan hilangnya pembatasan terhadap kekuasaan. Demokrasi tidak mati ketika rakyat masih datang ke bilik suara. Demokrasi mulai kehilangan rohnya ketika seluruh institusi negara tetap berdiri, tetapi tidak lagi memiliki keberanian untuk mengatakan "tidak" kepada kekuasaan.Red :(AGF)