Nasional 3 mnt baca

Polsek Banyakan Gerak Cepat Tindaklanjuti Dumas Dugaan Sabung Ayam di Tiron

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 05 Oct 2026, 04:29 WIB
Polsek Banyakan Gerak Cepat Tindaklanjuti Dumas Dugaan Sabung Ayam di Tiron

 

Banaspatnetseven.com || KEDIRI KOTA – Informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian jenis dadu dan sabung ayam di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, langsung ditindaklanjuti Polsek Banyakan Polres Kediri Kota. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus melakukan langkah pencegahan agar tempat tersebut tidak berkembang menjadi lokasi perjudian.

Pengecekan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Banyakan AKP Joko Purwanto, S.H., bersama Wakapolsek Banyakan Iptu Heri Purnomo, S.H., dan sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat.

Hasil penelusuran menunjukkan lokasi yang dimaksud berada di Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. Di tempat tersebut, petugas tidak menemukan bangunan maupun arena khusus yang digunakan sebagai kalangan sabung ayam. Area tersebut diketahui berupa lahan atau kebun jati milik warga.

Untuk memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian meminta keterangan dari masyarakat di sekitar lokasi. Dari informasi warga, area tersebut memang sesekali dimanfaatkan untuk kegiatan yang dikenal sebagai breng-brengan atau latihan sabung ayam.

Menurut keterangan yang dihimpun petugas, aktivitas tersebut dilakukan untuk melatih ayam sekaligus meningkatkan nilai jualnya. Kegiatan itu disebut bukan merupakan arena perjudian dalam skala besar dan tidak berlangsung sebagai aktivitas rutin.

Meski tidak menemukan arena perjudian seperti yang dikhawatirkan dalam informasi awal, kepolisian tetap mengambil langkah antisipasi. Hal tersebut dilakukan karena aktivitas semacam itu dinilai memiliki potensi untuk disalahgunakan dan berkembang menjadi praktik perjudian.

Kapolsek Banyakan bersama Tiga Pilar Desa Tiron, perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat kemudian memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik lahan maupun warga di sekitar lokasi. Mereka diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perjudian.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas juga memasang banner yang berisi larangan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, permainan dadu, dan togel. Pemasangan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi serta peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian.

Pengawasan juga diperkuat. Kapolsek Banyakan mengarahkan Bhabinkamtibmas Desa Tiron bersama para Kanit untuk meningkatkan pemantauan terhadap sejumlah titik yang dinilai berpotensi digunakan sebagai lokasi kegiatan sabung ayam.

“Kami mengedepankan langkah pencegahan dan pengawasan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, tentunya akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Joko Purwanto.

Selain melakukan pemantauan secara internal, Polsek Banyakan akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan sabung ayam maupun aktivitas perjudian lainnya.

Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah pengecekan lapangan sekaligus pencegahan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Banyakan.

Polsek Banyakan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat berkembang menjadi praktik perjudian. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perjudian di lingkungan masing-masing, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Humas Polresta Kediri

Jurnalis: Mohamad Yunus

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.