Pemerintah 3 mnt baca

Kaleb Klarifikasi Proses Rekrutmen Saat Menjabat Camat Gurah, Tegaskan Berjalan Sesuai Mekanisme

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 15 Sep 2026, 17:15 WIB
Kaleb Klarifikasi Proses Rekrutmen Saat Menjabat Camat Gurah, Tegaskan Berjalan Sesuai Mekanisme

Berita BanaspatiNetSeven.com || KEDIRI 15 September 2026 โ€“ Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb, memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar terkait proses rekrutmen yang berlangsung saat dirinya masih menjabat sebagai Camat Gurah.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam agenda konfirmasi yang dilakukan Ketua Media BanaspatiNetSeven.com, Faruq, di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Gumul, pada Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung terkait sejumlah informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Faruq menyampaikan, konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang, terutama karena nama Kaleb sempat disebut dalam persoalan yang berkaitan dengan proses rekrutmen.

Dalam wawancara tersebut, Faruq menanyakan mekanisme rekrutmen yang saat itu dilaksanakan di tingkat kecamatan. Ia juga meminta penjelasan mengenai adanya dugaan pembocoran jawaban atau kunci jawaban dalam proses tersebut.

Menurut Kaleb, pelaksanaan rekrutmen pada waktu itu dilakukan secara bersama-sama di tingkat kecamatan. Pihak kecamatan turut terlibat dalam pelaksanaannya dan seluruh tahapan disebut telah dijalankan berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

โ€œKalau mengenai proses tersebut, waktu itu pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama se-Kecamatan. Kecamatan juga terlibat, dan seluruh proses berlangsung sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku,โ€ ujar Kaleb.

Kaleb menjelaskan, dalam setiap proses seleksi terdapat peserta yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus. Perbedaan hasil tersebut, menurutnya, menjadi hal yang dapat menimbulkan respons berbeda dari para peserta.

โ€œDalam proses tersebut tentu ada yang lulus dan ada yang tidak lulus. Yang lulus tentu senang, sedangkan yang tidak lulus kemungkinan kurang senang,โ€ katanya disertai tawa.

Ia kembali menegaskan bahwa tahapan rekrutmen yang berlangsung ketika dirinya masih menjabat sebagai Camat Gurah telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan.

Terkait dugaan pembocoran kunci jawaban, Kaleb menyampaikan bahwa proses pelaksanaan pada saat itu juga dilakukan dengan pengawasan. Namun, bagian keterangan mengenai detail pengawasan dalam rekaman wawancara tidak terdengar secara utuh sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menambahkan informasi di luar pernyataan narasumber yang terekam.

Dalam wawancara tersebut, Faruq kemudian menyimpulkan berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa tidak terdapat pembocoran kunci jawaban dalam proses rekrutmen tersebut. Ia menyebut perbedaan sikap peserta lebih berkaitan dengan hasil seleksi, yakni peserta yang dinyatakan lolos merasa senang, sementara peserta yang tidak lolos dapat memiliki respons berbeda.

Selain persoalan proses rekrutmen, Faruq juga mengangkat informasi mengenai penggunaan dasar hukum dalam perkara tersebut. Ia menanyakan informasi yang menyebut bahwa aturan yang digunakan pada saat proses rekrutmen merupakan ketentuan yang masih berlaku ketika proses berlangsung.

Faruq kemudian mengaitkannya dengan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menurut informasi yang diterimanya justru menggunakan ketentuan atau undang-undang yang lebih lama. Ia juga meminta penjelasan mengenai informasi bahwa putusan PTUN telah menggugurkan atau mementahkan persoalan yang sebelumnya berkembang.

Namun, pada bagian akhir rekaman wawancara yang tersedia, belum terdapat jawaban Kaleb secara utuh terhadap pertanyaan mengenai penggunaan dasar hukum dalam proses PTUN maupun substansi putusan tersebut. Karena itu, keterangan mengenai kedua hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pernyataan resmi dari Kaleb.

Faruq juga menegaskan pentingnya konteks jabatan dalam persoalan tersebut. Kaleb disebut bukan bertindak sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri ketika proses rekrutmen berlangsung, melainkan pada saat itu masih menjabat sebagai Camat Gurah.

Penegasan tersebut diperlukan agar posisi dan kapasitas Kaleb dalam proses yang diklarifikasi tidak tercampur dengan jabatannya saat ini sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri.

Konfirmasi ini menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi langsung dari pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang tanpa dasar yang jelas.

PESAN/HIMBAUAN:

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya diklarifikasi melalui sumber yang berwenang dan disampaikan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Red : Bagus Alfa

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.