Dumas Rekayasa Pengisian Perangkat Desa Sejak 2024 Belum Ada Kejelasan: PSM Banaspati Mojopahit Konfirmasi Langsung ke Polres Kediri
Dumas Rekayasa Pengisian Perangkat Desa Sejak 2024 Belum Ada Kejelasan: PSM Banaspati Mojopahit Konfirmasi Langsung ke Polres Kediri
Berita BanaspatNetSeven.com ][ KEDIRI — PSM Banaspati Mojopahit mendatangi Polres Kediri pada Kamis, 10 September 2026, untuk meminta kejelasan mengenai Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Satirin, warga Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Ketua PSM Banaspati Mojopahit, Syarif Umar Al Faruq, datang bersama tiga orang rekannya. Dalam pertemuan tersebut, mereka bertemu dengan Yudha dari Propam dan selanjutnya difasilitasi untuk bertemu dengan penyidik yang menangani pengaduan tersebut.
Menurut Faruq, Dumas yang dikonfirmasi merupakan pengaduan Satirin dengan nomor B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim, yang tercatat di Pare pada 29 Januari 2024.
Faruq menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kebohongan publik, rekayasa, serta laporan palsu dalam proses pengisian perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada tahun 2021.
Berdasarkan isi surat yang menjadi rujukan dalam pengaduan tersebut, penyidik disebut telah meminta data dan dokumen kepada Pemerintah Desa Gempolan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dalam proses ujian pengisian perangkat Desa Gempolan tahun 2021.
Faruq mengatakan, kedatangan PSM Banaspati Mojopahit ke Polres Kediri dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan penyelesaian Dumas tersebut.
Dalam pertemuan itu, menurut Faruq, pihak penyidik menyampaikan bahwa telah ada jawaban berkaitan dengan pengaduan Satirin. Namun, ketika ditanyakan kepada siapa jawaban tersebut telah diberikan, menurut Faruq, belum diperoleh penjelasan yang dianggap jelas.
Faruq juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat informasi bahwa Dumas Satirin disebut telah dicabut. Namun, menurutnya, pihak PSM Banaspati Mojopahit belum diperlihatkan keterangan maupun bukti tertulis mengenai pencabutan pengaduan tersebut.
Selain itu, menurut Faruq, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa telah terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Faruq menyebut belum mendapatkan dokumen tertulis mengenai keputusan tersebut yang disampaikan langsung kepada Satirin sebagai pihak yang mengajukan Dumas.
Sementara itu, hasil konfirmasi kepada Satirin memberikan keterangan berbeda terkait informasi pencabutan Dumas tersebut.
Satirin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mencabut perkara atau pengaduan yang telah diajukannya ke Polres Kediri.
Satirin juga menyampaikan bahwa perkara yang ia adukan kepada Polres Kediri menurut keterangannya tidak memiliki kaitan dengan keputusan PTUN yang disebut dalam pertemuan tersebut.
Menurut Satirin, dirinya bahkan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan tersebut.
Satirin menjelaskan, rencana tersebut berkaitan dengan dasar pertimbangan yang digunakan dalam keputusan PTUN. Menurut keterangannya, salah satu dasar yang digunakan hakim adalah Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 56 Tahun 2018, khususnya Pasal 14.
Namun, Satirin menyatakan bahwa ketentuan dalam Perbup tersebut, khususnya Pasal 14, telah mengalami perubahan dan dicabut melalui Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 48 Tahun 2021.
Satirin mengatakan, berkaitan dengan persoalan tersebut, dirinya telah mendapatkan surat tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
Selain persoalan dasar hukum, Satirin juga menyoroti pertimbangan lain dalam keputusan PTUN yang menurutnya menyebut Laboratorium Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berstatus akreditasi unggul.
Menurut Satirin, berdasarkan jawaban Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang ia akses melalui situs resminya, Laboratorium Pemerintahan UMM tidak memiliki akreditasi mandiri dengan status A atau Unggul.
Satirin menjelaskan, menurut informasi yang diperolehnya dari BAN-PT, akreditasi diberikan kepada program studi atau institusi, bukan kepada laboratorium secara mandiri.
Atas persoalan tersebut, Satirin menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut melalui pengajuan Peninjauan Kembali terhadap keputusan PTUN yang dimaksud.
Sementara itu, PSM Banaspati Mojopahit menyatakan masih menunggu keterangan tertulis dari Polres Kediri mengenai status dan penyelesaian Dumas tersebut.
Menurut Faruq, surat atau keterangan tertulis tersebut diharapkan dapat dikirimkan langsung kepada Satirin sebagai pihak yang mengajukan pengaduan. Dengan demikian, Satirin dapat mengetahui secara jelas mengenai status, perkembangan, serta hasil penanganan Dumas yang telah diajukannya.
Perbedaan keterangan mengenai status suatu pengaduan perlu dijelaskan melalui dokumen dan informasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan menempuh mekanisme hukum dan menyampaikan setiap keberatan melalui prosedur yang berlaku.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak Polres Kediri maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber.
(Red/yns)