Diduga Salah Dasar Hukum, Seleksi Perangkat Desa Gempolan 2021 Diduga Cacat Prosedur
Berita BanaspatiNetSeven.com || Kediri - Proses seleksi Perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang berlangsung pada tahun 2021 kembali menjadi sorotan setelah Tim Investigasi PSM Banaspati Mojopahit bersama tim media menemukan sejumlah kejanggalan serius. Proses tersebut diduga sarat cacat prosedur dan tidak sejalan dengan aturan yang seharusnya berlaku.
Kejanggalan pertama ditemukan pada dasar hukum yang digunakan dalam proses seleksi. Berdasarkan penelusuran, pelaksanaan seleksi ternyata masih merujuk pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 14, padahal pada saat itu telah berlaku Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14 yang seharusnya menjadi acuan sah dalam mengatur syarat pengisian perangkat desa.
Hasil pertemuan dengan Yana, staf Laboratorium Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mengungkap fakta bahwa kerjasama pembuatan soal ujian tidak dilakukan oleh pihak universitas, dekan, maupun program studi, melainkan dilakukan dan diakui langsung oleh Yana selaku pihak laboratorium.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa laboratorium telah melampaui kewenangannya dan tidak sesuai dengan Statuta UMM. Berdasarkan klarifikasi resmi Dekan FISIP UMM pada 22 Desember 2021 di hadapan tokoh masyarakat, dinyatakan bahwa laboratorium tidak dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan dekan, mengingat kedudukannya berada di bawah universitas, dekan, dan program studi. Kerjasama yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dinyatakan tidak sah. Namun pada praktiknya, yang menandatangani dan melaksanakan kerjasama pembuatan soal justru Yana selaku pihak laboratorium, bukan fakultas atau program studi, sehingga diduga melanggar Statuta UMM serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang pengelolaan kerjasama perguruan tinggi.
Persoalan semakin kompleks mengingat Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14 mewajibkan pihak ketiga dalam kerjasama tersebut merupakan perguruan tinggi atau lembaga yang memiliki fakultas, jurusan, atau program studi terakreditasi A. Sementara itu, Yana selaku staf laboratorium mengaku tidak mengenal Syaiful yang saat itu menjabat Kepala Desa Gempolan, maupun mantan Camat Gurah, Kaleb, ketika dikonfirmasi langsung di Kantor Laboratorium Ilmu Pemerintahan.
Kejanggalan lain ditemukan pada pelaksanaan ujian yang mengalami keterlambatan signifikan. Ujian yang disepakati panitia dimulai pukul 07.00 WIB tersebut baru dilaksanakan pukul 12.00 WIB, dengan alasan kendaraan yang ditumpangi Yana mengalami kerusakan di perjalanan. Keterlambatan selama lima jam dalam pelaksanaan ujian yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas dan integritas pelaksanaan tes.
Terkait dugaan kebocoran soal ujian, Pembina PSM Banaspati Mojopahit, Faruq, secara langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Yana dalam pertemuan pada Selasa, 22 September 2026. Yana membantah tegas dugaan tersebut dan menyatakan bahwa sistem soal yang digunakan berjumlah banyak dan diacak sehingga sulit untuk dibocorkan. Ia turut menegaskan bahwa laboratorium tidak berwenang melakukan kerjasama tanpa sepengetahuan dekan, dan pihak kampus tidak bertanggung jawab atas kerjasama yang tidak prosedural tersebut. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai sanksi terhadap laboratorium dari pihak Rektorat UMM.
Persoalan lain muncul ketika Tim Banaspati Mojopahit meminta dokumen penting berupa Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pertemuan pada Selasa, 22 September 2026, guna keperluan proses lebih lanjut. Yana menyampaikan bahwa seluruh dokumen tersebut telah hilang menyusul perpindahan kantor Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM. Ketua PSM Banaspati Mojopahit, Hari, mempertanyakan bagaimana dokumen negara yang dibiayai APBDes tersebut bisa hilang tanpa jejak, mengingat kerjasama itu menggunakan uang rakyat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14, kerjasama pembuatan materi ujian tertulis dan ujian khusus kepala desa wajib dituangkan dalam kesepakatan bersama dengan pihak ketiga yang merupakan perguruan tinggi terakreditasi A atau institusi/lembaga berkompeten, serta wajib menandatangani Pakta Integritas. Kesepakatan tersebut dapat dilakukan oleh satu desa atau beberapa desa, dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Berdasarkan data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasi hanya diberikan kepada program studi atau institusi, bukan kepada laboratorium yang berkedudukan di bawah program studi. Dengan demikian, Laboratorium Ilmu Pemerintahan UMM dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai pihak ketiga yang berwenang sesuai Pasal 14 tersebut.
Persoalan transparansi turut menjadi sorotan, mengingat surat resmi yang dilayangkan warga dan lembaga swadaya masyarakat kepada Rektorat UMM sejak 30 Desember 2023 hingga 22 September 2026 belum pernah mendapatkan tanggapan resmi.
Menyikapi berbagai temuan tersebut, PSM Banaspati Mojopahit meminta pihak terkait untuk menunjukkan salinan MoU, SK, dan PKS, serta jawaban tertulis dari pihak UMM terkait kerja sama dengan Desa Gempolan.
Selain itu, PSM Banaspati Mojopahit juga meminta klarifikasi atas pernyataan Yana yang mengaku telah menerima SK dari rektor untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk dengan Desa Gempolan.
Sekalipun pernyataan tersebut benar, PSM Banaspati Mojopahit tetap meminta agar SK yang menyatakan bahwa rektor secara resmi memberi kuasa kepada Yana untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tersebut dapat ditunjukkan.
Kedua, meminta LLDIKTI Wilayah VII memeriksa prosedur kerjasama laboratorium yang diduga melampaui kewenangan, tidak sesuai Statuta Perguruan Tinggi, dan melanggar Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14. Ketiga, apabila terbukti terjadi cacat prosedural disertai hilangnya dokumen, maka hasil ujian perangkat desa tersebut harus dinyatakan tidak sah.
Proses pengisian perangkat desa bukan perkara sederhana, sebab menyangkut masa depan pelayanan publik di Desa Gempolan serta penggunaan uang rakyat. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini secara objektif agar tidak terjadi praktik transaksional yang berlindung di balik dalih kerjasama akademik.(Red-Yns)