Politik 2 mnt baca

Demokrasi yang Dibekukan: Saat Pajak Rakyat Membiayai Pembungkaman Hak Finansialnya Sendiri

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 03 Sep 2026, 17:59 WIB
Demokrasi yang Dibekukan: Saat Pajak Rakyat Membiayai Pembungkaman Hak Finansialnya Sendiri

 

Oleh: Kawan Nazar

​ BanaspatiNetSeven.com ][ Jakarta - Ketika rakyat menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak, ada klausul imajiner dalam kontrak sosial antara warga dan negara: pajak itu dialokasikan untuk membiayai kepolisian agar menghadirkan rasa aman dan menjamin hak-hak sipil.

​Namun, ketika Bank Mandiri memblokir (diperhalus oleh polisi dengan istilah penundaan transaksi) rekening penampung donasi aksi Rakyat Pati Bersatu beberapa hari menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 atas perintah polisi, kontrak sosial itu patah di tengah jalan. Institusi yang dibayar untuk mengayomi justru mewujud menjadi sumber ancaman paling nyata bagi hak keuangan dan hak berpendapat warga.

​Melihat fenomena pemblokiran ini dari perspektif krisis legitimasi aparat, ada tiga ironi mendasar yang menyeruak:

•  â€‹Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Di bawah UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), pemblokiran adalah instrumen upaya paksa yang mensyaratkan adanya dugaan tindak pidana murni (predicate crime) dan penetapan hukum yang sah. Penggalangan donasi swadaya warga untuk aksi damai adalah kegiatan sipil yang sah secara konstitusi. Ketika polisi menggunakan kewenangannya untuk memblokir rekening ini tanpa basis tindak pidana, instrumen negara yang dibiayai publik secara langsung dipakai untuk melumpuhkan publik itu sendiri. 

• ​Represi Ekonomi dan Efek Gentar: Ancaman tak lagi berbentuk tindakan fisik di lapangan, melainkan represi ekonomi berupa pembungkaman logistik . Memotong akses dana warga beberapa hari sebelum aksi digelar adalah taktik menakut-nakuti atau menciptakan efek gentar agar publik merasa bahwa menyalurkan aspirasi—bahkan sekadar berdonasi—adalah tindakan berisiko tinggi yang bisa berujung pada sanksi finansial.

• ​Perbankan yang Melanggengkan Intimidasi: Bank Mandiri, sebagai BUMN yang beroperasi atas kepercayaan dan dana publik, memilih patuh secara buta pada instruksi aparat tanpa menguji keabsahan due process of law. Bukannya menjadi benteng penjamin hak nasabah, perbankan justru menjadi eksekutor teknis dalam tindakan intimidasi finansial ini.

​

Rakyat tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga dipaksa menyaksikan uang pajaknya digunakan untuk membiayai tindakan yang merenggut hak-hak dasarnya. Jika penggalangan donasi warga bisa seketika dicap ancaman dan dibekukan tanpa prosedur KUHAP yang benar, negara tak lagi dijalankan dengan rule of law, melainkan kekuasaan yang menundukkan rakyatnya sendiri.

​#RasaAmanAtauAncaman

​#RepresiEkonomi

​#AbuseOfPower

​#KrisisLegitimasi

​#HakSipil

Red : Agf

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.