Bantah Pernyataan Mantan Camat Gurah, Mbah Satirin Ungkap 6 Kejanggalan Pengisian Perangkat Desa Gempolan 2021
Bantah Pernyataan Mantan Camat Gurah, Mbah Satirin Ungkap 6 Kejanggalan Pengisian Perangkat Desa Gempolan 2021
Berita Banaspatinetseven.com || Kediri - Polemik pengisian Perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, tahun 2021 kembali mencuat setelah Mbah Satirin, warga Gempolan, angkat bicara membantah pernyataan mantan Camat Gurah, Kaleb Untung. Dalam keterangannya, Mbah Satirin didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP PSM Banaspati Mojopahit Hari Priyatno dan Pembina PSM Banaspati Mojopahit Gus Faruq atau Syarif Umar Al Faruq.
Pernyataan tersebut disampaikan Mbah Satirin saat ditemui dalam wawancara pada Sabtu, 19 September 2026 sore. Beliau menegaskan bahwa proses pengisian Perangkat Desa Gempolan pada tahun 2021 tidak berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang seharusnya. Ia memaparkan enam kejanggalan yang dinilainya fatal dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
Kejanggalan pertama, mantan Camat Kaleb yang mestinya berperan sebagai pengawas justru ikut cawe-cawe mengkondisikan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kejanggalan kedua, kerjasama tersebut diduga fiktif. Hal ini terungkap dari penjelasan Dekan FISIP UMM, Drs. Muslimin Machmud, M.Si, saat dimintai klarifikasi di kampus UMM pada 22 Desember 2021. Dekan menyampaikan bahwa surat permohonan kerjasama dari Camat Gurah tertanggal 26 Oktober 2021 belum pernah ditindaklanjuti dan belum ada kerjasama resmi yang terjalin.
Kejanggalan ketiga, laporan yang disampaikan Mbah Satirin ke Inspektorat Kabupaten Kediri pada 23 Desember 2021 tidak mendapat tanggapan. Baru setelah mengirimkan surat kedua pada 25 April 2024, Inspektorat merespons melalui surat tertanggal 4 Mei 2024 yang menyatakan laporan telah ditindaklanjuti dan Camat bersangkutan telah diberi teguran administratif secara lisan.
Kejanggalan keempat, para calon perangkat desa disebut diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai sebelum ujian dilaksanakan. Surat yang blankonya disiapkan pihak Kecamatan Gurah tersebut berisi pernyataan bahwa calon tidak akan menggugat hasil ujian. Kejanggalan kelima, pelaksanaan ujian pada 6 Desember 2021 molor hingga lima jam dari jadwal semula pukul 07.00 WIB menjadi pukul 12.00 WIB, tanpa ada penundaan atau penjadwalan ulang oleh Camat selaku pengawas.
Kejanggalan keenam, kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan Kepala Desa Gempolan dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 Pasal 14. Hal ini turut menjadi pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Surabaya Nomor 92/G/2023/PTUN Surabaya, yang merujuk pada Perbup Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 14, sebagaimana tercantum pada halaman 94 dari 120 putusan tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum PSM Banaspati Mojopahit Hari Priyatno menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. "Kami dari PSM Banaspati Mojopahit hadir mendampingi Mbah Satirin untuk memastikan proses hukum dan pengawasan berjalan transparan. Ini soal integritas pengisian perangkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Pembina PSM Banaspati Mojopahit Gus Faruq menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim ke Polres Kediri Kabupaten sejak tahun 2024. "Kami minta Polres Kediri memberikan keterangan tertulis yang jelas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan rekayasa pengisian perangkat desa," tegasnya.
Mbah Satirin berharap Bupati Kediri beserta Inspektorat dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Camat Gurah Kaleb Untung yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.(Red-yns)