Nasional 3 mnt baca

Puluhan Jurnalis Datangi Kejari Tuban, Tuntut Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Pers

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 03 Sep 2026, 11:57 WIB
Puluhan Jurnalis Datangi Kejari Tuban, Tuntut Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Pers

Banaspatnetseven.com || Tuban – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jalan RA Kartini, Kabupaten Tuban. Mereka menyuarakan tuntutan terkait keterbukaan informasi publik serta perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.

Aksi tersebut dipicu oleh persoalan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan kasus suap di lingkungan internal kejaksaan serta laporan polisi yang disebut dilayangkan oleh salah seorang pegawai kejaksaan terhadap wartawan. Para jurnalis menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan tetap memperhatikan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan Dewan Pers.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pihak kejaksaan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua, mendorong keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Ketiga, meminta adanya jaminan keamanan serta perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan insan pers dan kejaksaan selama ini memiliki hubungan kemitraan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, menurutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya dikomunikasikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

“Kejaksaan harusnya menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” ujar Aji setelah aksi.

Aji juga menegaskan bahwa aliansi jurnalis akan terus memantau perkembangan laporan terhadap wartawan tersebut apabila proses hukum tetap dilanjutkan. Menurutnya, insan pers tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal berbagai persoalan yang menjadi kepentingan publik.

“Insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengapresiasi aksi yang dilakukan oleh para jurnalis. Ia menyebut media merupakan mitra kejaksaan dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus mengawal pembangunan di wilayah Tuban.

Terkait persoalan laporan yang disebut melibatkan salah seorang staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), Palma menjelaskan bahwa pihaknya membedakan persoalan pribadi pegawai dengan kepentingan institusi.

“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” kata Palma.

Mengenai tuntutan keterbukaan informasi, Palma menyampaikan bahwa pihaknya perlu memastikan informasi yang diberikan kepada publik telah melalui proses pengolahan dan validasi. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kekeliruan.

“Kami ingin memberikan informasi yang valid. Jadi, informasi tersebut harus kami olah terlebih dahulu sebelum diunggah dalam pemberitaan,” jelasnya.

Palma juga meminta agar persoalan yang berkaitan dengan laporan atau sengketa antara staf kejaksaan dan wartawan tidak serta-merta dikaitkan dengan institusi. Menurutnya, kewenangan kejaksaan dalam persoalan tersebut sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pegawai.

“Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan,” pungkasnya.

Aksi tersebut menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait hubungan antara institusi kejaksaan dan insan pers. Penyelesaian persoalan melalui komunikasi, mekanisme pers yang berlaku, serta keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan maupun sengketa pers hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.(Aza-Liputansatu.id/yns)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.