Klarifikasi SK Pemberhentian 12 Ketua RT yang Viral, Pemdes Duwet Tegaskan Keputusan Berasal dari Evaluasi dan Musyawarah
Banaspatnetseven.com || Kediri, 12 Agustus 2026 – Pemerintah Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sejumlah Ketua RT yang sebelumnya menuai pertanyaan dari para pengurus RT terdampak.
Kepala Desa Duwet, Gogik Hananta, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pemerintah desa, tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan disebut merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang telah melalui proses musyawarah dan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari administrasi pemerintahan desa.
Menurut Pemerintah Desa Duwet, hasil musyawarah tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penerbitan SK. Pihak desa juga menyebut notulen (kehadiran peserta) dalan rapat tersedia sebagai dokumen administrasi yang mencatat proses pembahasan dan pengambilan keputusan.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan dan pernyataan sebelumnya dari sejumlah Ketua RT yang mengaku mempertanyakan dasar pemberhentian serta menyebut tidak pernah memperoleh peringatan atau proses evaluasi secara langsung sebelum SK diterbitkan.
Pemerintah Desa Duwet menjelaskan, evaluasi terhadap Ketua RT antara lain berkaitan dengan keterlibatan dalam kegiatan dan koordinasi pemerintahan desa. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tingkat kehadiran dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan pemerintah desa.
Pihak desa menyatakan telah beberapa kali mengundang para Ketua RT untuk menghadiri pertemuan dan musyawarah dengan agenda yang berbeda-beda. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan kondisi di lingkungan masyarakat, tetapi juga agenda desa yang dinilai membutuhkan koordinasi.
Bagi Ketua RT yang berhalangan hadir karena kesibukan, pemerintah desa menyebut kondisi tersebut masih dapat dipahami. Namun, apabila tingkat ketidakhadiran berlangsung secara berulang, hal itu menurut pemerintah desa menjadi bagian dari bahan evaluasi.
Pemerintah desa juga mengaku meminta bantuan Ketua RW untuk menyampaikan hasil musyawarah maupun informasi program kepada Ketua RT yang tidak dapat mengikuti pertemuan. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menjaga agar informasi pemerintahan tetap tersampaikan hingga tingkat lingkungan.
Selain persoalan kehadiran, Pemerintah Desa Duwet menekankan pentingnya peran Ketua RT dan lembaga kemasyarakatan dalam menyampaikan informasi program kepada warga secara utuh intuk berkembang dan kemajuan desa. Informasi yang diteruskan kepada masyarakat diharapkan tidak mengalami penambahan maupun pengurangan yang dapat menimbulkan perbedaan pemahaman.
Pemerintah desa menilai penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa membutuhkan sinergi seluruh unsur. Desa, menurut pihak pemerintah desa, tidak dapat menjalankan seluruh program tanpa dukungan lembaga kemasyarakatan dan perangkat di tingkat lingkungan.
Terkait dua Ketua RT yang disebut mengundurkan diri, Pemerintah Desa Duwet menyampaikan bahwa informasi pengunduran diri tersebut diterima secara lisan dan melalui komunikasi WhatsApp. Pemerintah desa mengakui bahwa secara administratif pengunduran diri seharusnya disampaikan melalui surat tertulis.
Setelah itu, proses pengisian posisi Ketua RT yang kosong disebut difasilitasi oleh kepala dusun dan RW melalui pemilihan di lingkungan masing-masing berdasarkan hasil musyawarah masyarakat.
Dalam pembahasan mengenai kegiatan perkumpulan RT yang dilaksanakan setiap 35 hari sekali atau selapanan, pemerintah desa menjelaskan bahwa keputusan terkait kegiatan tersebut diambil melalui rapat. Pihak desa menyatakan peserta yang hadir dalam rapat tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum.
Pemerintah desa juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Kepala Desa Duwet membantah adanya politisasi dalam proses evaluasi maupun penerbitan SK tersebut.
"Proses ini berkaitan dengan evaluasi kinerja dan bukan karena kepentingan politik. Kami mengambil keputusan melalui musyawarah dan melibatkan unsur terkait," demikian penjelasan Pemerintah Desa Duwet.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Desa Duwet memiliki 40 RT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 RT terdampak pemberhentian berdasarkan SK yang menjadi pokok persoalan.
Rinciannya, enam RT berada di wilayah Desa Duwet, dua RT berada di Dusun Pakis Haji, dua RT di Dusun Babatan, dan dua RT lainnya berada di Dusun Japan.
Selain 12 Ketua RT yang terdampak pemberhentian, terdapat pula dua Ketua RT yang menurut pemerintah desa sebelumnya menyampaikan pengunduran diri secara lisan.
Di sisi lain, sejumlah Ketua RT terdampak sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap proses tersebut. Mereka mempertanyakan dasar pemberhentian dan mengaku tidak memperoleh peringatan maupun proses mediasi sebelum SK diterbitkan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar persoalan dapat dilihat secara utuh dari kedua belah pihak.
Untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan secara terbuka, Kepala Desa Duwet Gogik Hananta menyatakan siap menghadiri permintaan audiensi dan klarifikasi yang diajukan 12 Ketua RT melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kediri.
Kesiapan tersebut dinilai menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dasar, kronologi, dokumen, maupun keberatan secara langsung di hadapan pihak terkait. Dengan demikian, perbedaan pemahaman mengenai proses evaluasi dan penerbitan SK dapat dibahas berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
Pemerintah Desa Duwet berharap persoalan tersebut tetap dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan musyawarah internal. Penyelesaian secara kekeluargaan dinilai penting untuk menjaga hubungan antara pemerintah desa, Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, dan warga agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta sikap saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa. Perbedaan pandangan sebaiknya tidak langsung berkembang menjadi konflik terbuka sebelum seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
Apabila mekanisme internal belum menemukan titik temu, forum audiensi atau RDP dapat menjadi ruang klarifikasi yang lebih terbuka dan terukur. Kehadiran pihak eksternal hendaknya ditempatkan sebagai upaya mencari jalan keluar secara objektif, bukan untuk memperlebar persoalan.
Yang terpenting, proses penyelesaian diharapkan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, kepastian administrasi, keberlanjutan pelayanan di tingkat RT, serta terjaganya kondusivitas Desa Duwet.(yns)