Opini 1 mnt baca

Dilema Batasan Jenjang Pendidikan Untuk Guru dan Anggota Dewan di Negara Indonesia

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 05 Sep 2026, 01:13 WIB
Dilema Batasan Jenjang Pendidikan Untuk Guru dan Anggota Dewan di Negara Indonesia

 

Opini BanaspatiNetSeven.com ][ Untuk menjadi seorang guru, seseorang diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, disertai pemenuhan standar kompetensi serta berbagai persyaratan sebagai tenaga profesional.

Di sisi lain, persyaratan pendidikan bagi calon anggota DPR RI cukup minimal lulusan SMA atau sederajat.

Padahal, anggota DPR memiliki tanggung jawab besar, mulai dari membentuk undang-undang, menentukan anggaran negara, hingga mengawasi jalannya pemerintahan.

Di sinilah letak ironi tersebut. Mereka yang bertugas mengajar dan membentuk generasi penerus bangsa dituntut menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Sementara itu, mereka yang turut menentukan kebijakan dan aturan yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia dapat maju sebagai calon wakil rakyat hanya dengan ijazah SMA.

Tentu, hal ini bukan berarti lulusan SMA tidak memiliki kemampuan atau kapasitas.

Namun, jika standar pendidikan memang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab yang diemban, maka wajar apabila muncul pertanyaan:

“Bukankah para wakil rakyat yang ikut menentukan arah dan aturan negara juga layak memiliki standar pendidikan yang lebih tinggi?”

 

Bagus Alfa

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.