Berita Terkini Viral 4 mnt baca

Dana BOS SMP Negeri 8 Kota Kediri Jadi Sorotan, Muncul Klaim Pemotongan Rp300 Juta dari Pusat

S
Sulis Nova fadli Diterbitkan pada 08 Sep 2026, 06:06 WIB
Dana BOS SMP Negeri 8 Kota Kediri Jadi Sorotan, Muncul Klaim Pemotongan Rp300 Juta dari Pusat

Dana BOS SMP Negeri 8 Kota Kediri Jadi Sorotan, Muncul Klaim Pemotongan Rp300 Juta dari Pusat


Banaspatnetseven.com || Kediri Kota – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Kota Kediri menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pelaporan anggaran tahun 2024, realisasi penggunaan dana pada 2022-2023, serta klaim adanya pemotongan dana sebesar Rp300 juta dari pemerintah pusat.

Sorotan tersebut mencuat berdasarkan data yang disebut bersumber dari ARKAS Kemdikbud serta hasil konfirmasi yang dilakukan Imam dari Jurnalis GantaraNews.id kepada pihak sekolah. Tim media mengaku telah dua kali mendatangi SMPN 8 Kota Kediri untuk meminta klarifikasi dan hak jawab, namun belum berhasil bertemu langsung dengan kepala sekolah.

Berdasarkan data ARKAS yang disampaikan, Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp604.450.000 untuk 1.099 siswa. Dalam data yang menjadi bahan pemberitaan tersebut, dana itu disebut belum tercantum dalam pelaporan ARKAS hingga waktu yang dipersoalkan.

Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan mekanisme penyaluran Dana BOS tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan penggunaan anggaran dapat berdampak terhadap proses penyaluran dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan pelaporan, penggunaan Dana BOS pada tahun anggaran sebelumnya juga menjadi perhatian.

Untuk Tahun Anggaran 2022, total dana yang disebut mencapai Rp363.990.000. Dari angka tersebut, pengeluaran untuk pemeliharaan tercatat sebesar Rp169.685.650, sedangkan honor mencapai Rp124.050.000.

Sementara itu, alokasi yang disebut digunakan untuk pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler siswa tercatat sebesar Rp4.610.350.

Pada Tahun Anggaran 2023, total dana yang tercatat mencapai Rp605.000.000. Dalam data tersebut, anggaran honor meningkat menjadi Rp242.250.000, sementara pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp43.016.600.

Perbedaan angka penggunaan anggaran tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan yang diajukan tim media kepada pihak sekolah, khususnya mengenai dasar perencanaan, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS.

KLARIFIKASI HARI KETIGA

Setelah dua kali upaya konfirmasi sebelumnya belum membuahkan hasil, tim media pada 8 September 2026 akhirnya bertemu dengan Wakil Humas SMPN 8 Kota Kediri, Daniel.

Dalam keterangannya, Daniel menyampaikan bahwa Dana BOS tahun 2024 telah dilaporkan kepada pemerintah pusat. Ia juga menyebut Dana BOS tahun 2025 telah mengalami pencairan.

Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai nominal serta rincian pencairan Dana BOS tahun 2025, data tersebut belum diberikan kepada awak media. Pihak sekolah kemudian mengarahkan tim media untuk memperoleh informasi lebih lanjut melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri.

Tim media juga menyampaikan bahwa sejumlah dokumen yang diminta, antara lain SK Bendahara BOS, SK panitia, dokumentasi kegiatan, kuitansi, serta data jumlah guru honorer tahun 2026, belum diberikan.

Terkait penggunaan Dana BOS tahun 2022 dan 2023, Daniel menyebut jumlah guru honorer di sekolah cukup banyak. Namun, tidak disampaikan angka pasti mengenai jumlah tenaga honorer tersebut.

Keterangan itu kemudian dibandingkan dengan data ARKAS yang mencatat pengeluaran honor sebesar Rp124.050.000 pada 2022 dan meningkat menjadi Rp242.250.000 pada 2023.

KLAIM PEMOTONGAN RP300 JUTA

Dalam proses klarifikasi tersebut, Daniel juga menyampaikan pernyataan mengenai adanya pemotongan Dana BOS dari pemerintah pusat.

Menurut keterangan Daniel, Dana BOS disebut mengalami pemotongan sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan kebijakan efisiensi dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Pernyataan mengenai pemotongan tersebut menjadi salah satu poin penting yang masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait, terutama mengenai dasar kebijakan, besaran anggaran, mekanisme pemotongan, serta dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan nilai Dana BOS tersebut.

DASAR ATURAN YANG MENJADI RUJUKAN

Dalam pemberitaan tersebut, pengelolaan dan pelaporan Dana BOS dikaitkan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya menjadi bagian dari kerangka transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebagaimana dipersoalkan, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang berdasarkan dokumen resmi serta kondisi penggunaan anggaran di lapangan.

DESAKAN UNTUK KLARIFIKASI DAN AUDIT

GantaraNews.id menyatakan mendorong adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 8 Kota Kediri.

Desakan tersebut mencakup permintaan kepada Dinas Pendidikan Kota Kediri agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap administrasi dan pengelolaan Dana BOS, termasuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, Inspektorat Kota Kediri juga didorong melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban, realisasi fisik kegiatan, serta data yang tercatat dalam ARKAS tahun 2022 dan 2023.

Pihak sekolah juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pencairan Dana BOS tahun 2025, termasuk dokumen dan nominal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Dana BOS merupakan bagian penting dalam mendukung proses pendidikan dan pemenuhan kebutuhan siswa. Karena itu, setiap perbedaan data, keterlambatan pelaporan, maupun informasi mengenai perubahan anggaran sebaiknya dijelaskan secara terbuka melalui dokumen resmi dan mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik juga diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan keterangan dari sekolah, Dinas Pendidikan, serta instansi pengawas diperoleh secara lengkap.

Dengan adanya klarifikasi terbuka dan pemeriksaan sesuai prosedur, persoalan yang muncul dapat diketahui secara objektif sekaligus memastikan hak dan kepentingan 1.099 siswa SMPN 8 Kota Kediri tetap menjadi perhatian utama.(Imam/red)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.