Kriminal 2 mnt baca

Beli Produk F&B Rp.1,2Miliar Pakai Bilyet Giro Kosong, Warga Nganjuk Dibekuk Polisi

S
Sulis Nova fadli Diterbitkan pada 04 Sep 2026, 04:45 WIB
Beli Produk F&B Rp.1,2Miliar Pakai Bilyet Giro Kosong, Warga Nganjuk Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berskala besar yang merugikan korban hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Pria berinisial HP, 48, warga Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditangkap polisi usai nekat memborong berbagai produk makanan dan minuman (F&B) dalam jumlah besar menggunakan metode pembayaran bilyet giro yang ternyata kosong.

Korban yang terjerat perangkap bisnis bodong ini adalah K M P, 29, seorang pria asal Kelurahan Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemesanan berbagai jenis makanan dan minuman dalam jumlah besar. Namun pembayaran menggunakan bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama, Kamis (3/9).

Aksi kejahatan ini dilakoni tersangka secara bertahap dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 4 November 2023 hingga 30 Maret 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memesan berbagai pasokan barang kebutuhan konsumen, seperti susu, minuman berenergi, Teh Gelas, hingga beragam jenis camilan dalam volume raksasa dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1,213 miliar.

“Untuk meyakinkan korbannya, tersangka sempat menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang diakuinya bernilai Rp 691 juta,” ungkap AKP M. Patria Pratama menerangkan tipu daya tersangka.

Namun, kebohongan HP akhirnya terbongkar ketika korban berupaya mencairkan pembayaran melalui 9 lembar bilyet giro (BG) yang diserahkan oleh tersangka.

Pihak bank secara tegas menolak seluruh proses pencairan tersebut lantaran saldo pada rekening milik tersangka sama sekali tidak mencukupi.

Kejanggalan makin memuncak setelah dilakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap sertifikat aset tanah yang dijadikan jaminan. Tanah yang diklaim bernilai ratusan juta rupiah tersebut ternyata taksirannya hanya berkisar Rp 50 juta saja.

“Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan.

Sadar perbuatannya terendus, tersangka HP sempat berusaha melarikan diri dan mengabaikan dua kali surat panggilan pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah tim Satreskrim Polres Nganjuk berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (30/8) malam.

“Kami imbau para pelaku usaha agar selalu memverifikasi keabsahan pembayaran serta legalitas jaminan sebelum menyerahkan barang pesanan dalam jumlah besar,” tambah AKBP Suria Miftah Irawan

Kini, tersangka HP harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita belasan barang bukti penting, mulai dari proforma invoice, bilyet giro kosong, surat penolakan resmi dari bank, hingga dokumen penilaian aset

Red:(nov)

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.